Correct Article 19
PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN DANAU TOBA
Current Text
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku, harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil
kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisa beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Your Correction
