SEKRETARIAT JENDERAL .
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal, terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum;
e. Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
f. Biro Umum; dan
g. Biro Komunikasi dan Informasi Publik.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran dan evaluasi Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka panjang, rencana jangka menengah dan rencana bergulir, koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme pinjaman/hibah luar negeri di lingkungan Kementerian;
b. penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, rencana kerja dan anggaran yang bersumber dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri, penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran Kementerian dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
c. penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan penyusunan rencana, administrasi pentarifan di bidang transportasi, bahan untuk lembaga negara dan pemerintah serta pengelolaan jabatan fungsional bidang perencanaan;
d. penyiapan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan perencanaan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang Kementerian serta penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Kementerian, Sekretariat Jenderal dan Biro Perencanaan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Susunan organisasi Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Rencana;
b. Bagian Program;
c. Bagian Pentarifan dan Pelaporan;
d. Bagian Analisa dan Evaluasi; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Rencana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir, koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme Pinjaman/Hibah Luar Negeri di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Rencana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah dan rencana bergulir di bidang transportasi darat, perkeretaapian dan integrasi transportasi, serta koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme pinjaman/hibah luar negeri;
b. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah dan rencana bergulir di bidang transportasi laut dan multimoda, serta koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme pinjaman/hibah luar negeri; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah dan rencana bergulir di bidang transportasi udara dan penunjang, koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme pinjaman/hibah luar negeri serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir.
Bagian Rencana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, penyediaan dana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme pinjaman/hibah luar negeri, program dan anggaran serta penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran Kementerian dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, pembiayaan yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri, penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi darat, perkeretaapian dan integrasi transportasi, serta bahan rapat kerja dengan lembaga negara terkait program dan anggaran;
b. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, pembiayaan yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri, penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi laut dan multimoda, serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyusunan program dan anggaran; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian penyusunan rencana jangka pendek, pembiayaan yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri, penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di bidang transportasi udara dan penunjang.
Bagian Program terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Pentarifan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan penyusunan rencana tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum, pelayanan administrasi pentarifan di bidang transportasi, penyiapan bahan untuk lembaga negara dan pemerintah, pengelolaan jabatan fungsional di bidang perencanaan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Pentarifan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana pentarifan termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum;
b. penyiapan bahan administrasi pentarifan jasa di bidang transportasi;
c. penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang pentarifan jasa transportasi; dan
d. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi, koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pelaksanaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara, pengelolaan data dan informasi, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, dukungan reformasi birokrasi, manajemen risiko serta penyelengaraan kepatuhan internal Biro, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang perencanaan.
Bagian Pentarifan dan Pelaporan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Analisa dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program Kementerian termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaatnya, laporan kinerja instansi pemerintah, perjanjian kinerja Kementerian, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme pinjaman/hibah luar negeri, serta sistem pengendalian internal, dan unit manajemen risiko Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Analisa dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi darat dan perkeretaapian termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme pinjaman/hibah luar negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian penyusunan Perjanjian Kinerja Kementerian, serta pelaksanaan koordinasi administrasi reformasi birokrasi bidang akuntabilitas;
b. penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi laut dan multimoda termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme pinjaman/hibah luar negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Sekretariat Jenderal, dan penyusunan Perjanjian Kinerja Sekretariat Jenderal;
dan
c. penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana transportasi udara dan penunjang termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme pinjaman/hibah luar negeri, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Biro, penyusunan perjanjian kinerja Biro, sistem pengendalian internal, serta unit manajemen risiko Sekretariat Jenderal dan Kementerian.
Bagian Analisa dan Evaluasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia, penataan organisasi dan tata laksana, serta administrasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi perencanaan sumber daya manusia;
b. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi akuisisi, pengembangan kompetensi, peningkatan kualifikasi, retensi, pemantauan dan evaluasi manajemen talenta, serta pengelolaan manajemen kinerja sumber daya manusia;
c. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi pelaksanaan asesmen hasil akuisisi, penempatan talenta, manajemen karier, penugasan, layanan administrasi, kesejahteraan, disiplin, sumber daya manusia, serta sistem merit;
d. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana serta administrasi reformasi birokrasi;
dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Susunan organisasi Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia;
b. Bagian Manajemen Talenta Sumber Daya Manusia;
c. Bagian Karier Sumber Daya Manusia;
d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi perencanaan sumber daya manusia, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.