Correct Article 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Current Text
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Your Correction
