Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi Biro Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Rencana; b. Bagian Program; c. Bagian Pentarifan dan Pelaporan; d. Bagian Analisa dan Evaluasi; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction