Correct Article 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Current Text
Susunan organisasi Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Rencana;
b. Bagian Program;
c. Bagian Pentarifan dan Pelaporan;
d. Bagian Analisa dan Evaluasi; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
