Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Rencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah dan rencana bergulir di bidang transportasi darat, perkeretaapian dan integrasi transportasi, serta koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme pinjaman/hibah luar negeri; b. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah dan rencana bergulir di bidang transportasi laut dan multimoda, serta koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme pinjaman/hibah luar negeri; dan c. penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah dan rencana bergulir di bidang transportasi udara dan penunjang, koordinasi penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme pinjaman/hibah luar negeri serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyusunan rencana jangka menengah, jangka panjang dan rencana bergulir.
Your Correction