Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia; b. Bagian Manajemen Talenta Sumber Daya Manusia; c. Bagian Karier Sumber Daya Manusia; d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction