Correct Article 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Pentarifan dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian perkembangan biaya transportasi, penyusunan rencana pentarifan termasuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum;
b. penyiapan bahan administrasi pentarifan jasa di bidang transportasi;
c. penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang pentarifan jasa transportasi; dan
d. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi, koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pelaksanaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara, pengelolaan data dan informasi, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, dukungan reformasi birokrasi, manajemen risiko serta penyelengaraan kepatuhan internal Biro, serta pengelolaan jabatan fungsional di bidang perencanaan.
Your Correction
