Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Pentarifan dan Pelaporan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction