Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Perencanaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi perencanaan sumber daya manusia, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Your Correction