Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Kementerian, terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; e. Direktorat Jenderal Perkeretaapian; f. Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Kebijakan Transportasi; i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; j. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi; k. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi; l. Staf Ahli Bidang Logistik; m. Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan; dan n. Staf Ahli Bidang Keselamatan Transportasi; o. Pusat Data dan Teknologi Informasi; p. Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan; q. Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional; r. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi; dan s. Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi (2) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction