Correct Article 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Current Text
(1) Susunan organisasi Kementerian, terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
c. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
e. Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
f. Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Kebijakan Transportasi;
i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
j. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi;
k. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;
l. Staf Ahli Bidang Logistik;
m. Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan; dan
n. Staf Ahli Bidang Keselamatan Transportasi;
o. Pusat Data dan Teknologi Informasi;
p. Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan;
q. Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional;
r. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi; dan
s. Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi
(2) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
