Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Kementerian Pertahanan adalah Pegawai Negeri yang bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA.
2. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai negeri dalam organisasi Kementerian Pertahanan.
3. Jabatan Fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu organisasi yang pelaksanaan tugasnya di dasarkan atas keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri yang kenaikan pangkatnya didasarkan pada angka kredit.
4. Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang bersifat pelayanan administratif (supporting) dan terdapat di setiap unit organisasi Kementerian Pertahanan.
5. Tugas adalah pekerjaan yang wajib dilakukan oleh pegawai negeri yang bersangkutan.
(1) Tugas Jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum ditetapkan dengan maksud untuk mengetahui tugas yang digolongkan sesuai jabatan guna mendukung pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan.
(2) Tujuan ditetapkannya tugas Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum di Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar pelaksanaan pembinaan pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum dapat terselenggara dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan fungsional tertentu terdiri atas :
a. Arsiparis;
b. Pustakawan;
c. Dokter;
d. Dokter Gigi;
e. Apoteker;
f. Asisten Apoteker;
g. Bidan;
h. Administrator Kesehatan;
i. Fisioterapis;
j. Perawat;
k. Perawat Gigi;
l. Okupasi Terapis;
m. Ortotis Prostetis;
n. Nutrisionis;
o. Radio Grafer;
p. Pranata Laboratorium Kesehatan;
q Psikolog Klinis;
r. Teknisi Gigi;
s. Sandiman;
t. Operator Transmisi Sandi;
u. Pranata Komputer;
v. Peneliti;
w Perekayasa;
x Penterjemah;
y Perancang Peraturan Perundang-undangan;
z. Perencana;
aa. Pranata Hubungan Masyarakat;
bb. Widyaiswara;
cc.
Instruktur;
dd. Auditor;
ee.
Kataloger;
ff.
Analis Kepegawaian;
gg. Pekerja Sosial;dan hh. Assesor.
Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengolahan arsip dan pembinaan kearsipan sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi ketatalaksanaan kearsipan, pembuatan petunjuk kearsipan, pengolahan kearsipan, penyimpanan arsip, konservasi arsip, layanan kearsipan, pengkajian dan pengembangan kearsipan, pembinaan dan pengawasan kearsipan.
Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mempunyai tugas pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/sumber informasi, pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi serta pengkajian pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi sesuai tingkat kompetensinya.
Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat.
Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada sarana pelayanan kesehatan sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian dibidang kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat
Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pekerjaan kefarmasian sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan farmasi klinik, dan pelayanan farmasi khusus.
Asisten Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi, dan penyiapan pelayanan farmasi klinik.
Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi perempuan, pelayanan keluarga berencana, pelayanan kesehatan bayi dan anak serta pelayanan kesehatan masyarakat sesuai tingkat kompetensinya
Administrator Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h mempunyai tugas melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditas dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan sesuai tingkat kompetensinya
Fisioterapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i mempunyai tugas memberikan pelayanan fisioterapis, mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik elektrotrapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi dan komunikasi.
Perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j mempunyai tugas memberikaan pelayanan keperawatan sesuai tingkat kompetensinya berupa asuhan keperawatan/kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/kesehatan.
Perawat Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k mempunyai tugas melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat diunit pelayanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit dan poliklinik.
Okopasi Terapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf l mempunyai tugas melakukan pelayanan okopasi terapi sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi pengembangan, pemeliharaan dan pemulihan aktifitas perawatan diri, produktifitas, pemanfaatan waktu luang, memfungsikan peralatan adeptif dan alat bantu tertentu serta pelatihan komponen kinerja okopasional dan komunikasi fungsional.
Ortotis Prostetis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf m mempunyai tugas melakukan pelayanan ortotik prostetik sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi anamnesa, pemeriksaan, pengukuran, pembuatan, pengepasan, pelatihan dan penyerahan alat kepada pasien, evaluasi secara berkala serta rujukan.
Nutrisionis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf n mempunyai tugas melakukan pelayanan di bidang gizi, makanan dan dietetik sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi pengamatan, penyusunan program, pelaksanaan, penilaian gizi bagi perorangan, kelompok di masyarakat dan dirumah sakit
Radio Grafer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf o mempunyai tugas melaksanakan pelayanan radiologi sesuai tingkat kompetensinya dengan menggunakan energi radiasi pengion dan non pengion baik di bidang diagnostik maupun terapi sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan radiologi.
Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf p mempunyai tugas melaksanakan pelayanan laboratorium kesehatan sesuai tingkat kompetensinya meliputi bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, imunoserologi, toksikologi, kimia lingkungan, pantologi anatomi (histopatologi, sitopotologi, histokimia, imanupatologi, patalogi molekular), biologi dan fisika.
Psikolog Klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf q mempunyai tugas memberikan pelayanan psikologi klinis yang meliputi assesment, interpretasi hasil assesment, intervensi, pembuatan laporan, pemeriksaan psikologi, pelaksanaan tugas di tempat resiko tinggi dan pengabdian masyarakat pelaksanaan penanggulangan problem psikologi klinis pada masyarakat rumah sakit, pelaksanaan tugas khusus lapangan di bidang psikologi klinis pada komunitas dan menjadi saksi ahli.
Teknisi Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf r mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknik gigi sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan dan penilaian protesa gigi antara lain gigi tiruan penuh dan sebagian gigi, gigi tiruan cekat serta pembuatan pesawat ortodonti lepasan dan protesa maxilo facial.
Sandiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf s mempunyai tugas melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan perangkat sandi, penerapan dan pengoperasian perangkat sandi dan pemeliharaan perangkat sandi sesuai tingkat kompetensinya.
Operator Transmisi Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf t mempunyai tugas melakukan kegiata operasional transmisi sandi, Pemeliharaan Perangkat Komunikasi sandi dan pengelolaan Sistem Komunikasi sesuai tingkat kompetensinya.
Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf u mempunyai tugas merencanakan, menganalisis, merancang, mengimplementasikan, mengembangkan dan atau mengoperasikan sistem informasi berbasis komputer sesuai tingkat kompetensinya.
Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf v mempunyai tugas melakukan penelitian dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada satuan organisasi penelitian dan pengembangan sesuai tingkat kompetensinya.
Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf w mempunysi tugas melakukan kegiatan teknologi dalam suatu kelompok kerja fungsional pada bidang penelitian terapan, pengembangan, perekayasa dan pengoperasian sesuai tingkat kompetensinya.
Penterjemah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf x mempunyai tugas melaksanakan penerjemahan sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi perencanaan penerjemahan tulis, penerjemahan tulis, penyunting dan penjelasan penerjemahan tulis, pembacaan ulang hasil penerjemahan tulis, perencanaan penerjemahan lisan, penerjemahan lisan serta peningkatan dan pengendalian kualitas penerjemah dan penerjemahan.
Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf y mempunyai tugas menyiapkan, mengolah dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya sesuai tingkat kompetensinya.
Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf z mempunyai tugas menyiapkan, melakukan dan menyelesaikan seluruh kegiatan perencanaan sesuai tingkat kompetensinya.
Pranata Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf aa mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan sesuai tingkat kompetensinya meliputi perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan, pelayanan informasi, hubungan kelembagaan dan hubungan personel dan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.