Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 59 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf y mempunyai tugas menyiapkan, mengolah dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya sesuai tingkat kompetensinya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 59 Tahun 2014 | Pasal.id