Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 59 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Radio Grafer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf o mempunyai tugas melaksanakan pelayanan radiologi sesuai tingkat kompetensinya dengan menggunakan energi radiasi pengion dan non pengion baik di bidang diagnostik maupun terapi sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan radiologi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 59 Tahun 2014 | Pasal.id