Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 59 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf v mempunyai tugas melakukan penelitian dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada satuan organisasi penelitian dan pengembangan sesuai tingkat kompetensinya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 59 Tahun 2014 | Pasal.id