Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 59 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Asisten Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi, dan penyiapan pelayanan farmasi klinik.
Koreksi Anda
