Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 59 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada sarana pelayanan kesehatan sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian dibidang kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 59 Tahun 2014 | Pasal.id