Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 59 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Operator Transmisi Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf t mempunyai tugas melakukan kegiata operasional transmisi sandi, Pemeliharaan Perangkat Komunikasi sandi dan pengelolaan Sistem Komunikasi sesuai tingkat kompetensinya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 59 Tahun 2014 | Pasal.id