Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 59 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sandiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf s mempunyai tugas melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan perangkat sandi, penerapan dan pengoperasian perangkat sandi dan pemeliharaan perangkat sandi sesuai tingkat kompetensinya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 59 Tahun 2014 | Pasal.id