Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 59 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN FUNGSIONAL UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ortotis Prostetis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf m mempunyai tugas melakukan pelayanan ortotik prostetik sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi anamnesa, pemeriksaan, pengukuran, pembuatan, pengepasan, pelatihan dan penyerahan alat kepada pasien, evaluasi secara berkala serta rujukan.
Koreksi Anda