Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Balai SML menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program Balai;
b. pelaksanaan verifikasi standar satuan ukuran laboratorium metrology legal;
c. pelaksanaan uji banding laboratorium metrologi legal Pemerintah Daerah;
d. fasilitasi tera dan atau tera ulang UTTP;
e. fasilitasi pegawai berhak, pengamat tera, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal dan peralatan tera dan tera ulang UTTP sesuai dengan permintaan Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan peningkatan kompetensi SDM di bidang kemetrologian.
g. pelaksanaan penyuluhan dan pemantauan kemetrologian; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.