Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEMETROLOGIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga, serta penyusunan laporan (2) Seksi Pelayanan Kemetrologian mempunyai tugas melakukan fasilitasi tera dan/ tera ulang UTTP, fasilitasi peralatan tera dan tera ulang UTTP sesuai dengan permintaan Pemerintah Daerah, verifikasi standar satuan ukuran laboratorium metrology legal, dan uji banding laboratorium metrologi legal Pemerintah Daerah. (3) Seksi Bimbingan Kemetrologian mempunyai tugas melakukan penyuluhan dan pemantauan kemetrologian, fasilitasi pegawai berhak, pengamat tera, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal dan pelaksanaan peningkatan kompetensi SDM di bidang Kemetrologian.
Koreksi Anda