Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEMETROLOGIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Balai SML menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana dan program Balai; b. pelaksanaan verifikasi standar satuan ukuran laboratorium metrology legal; c. pelaksanaan uji banding laboratorium metrologi legal Pemerintah Daerah; d. fasilitasi tera dan atau tera ulang UTTP; e. fasilitasi pegawai berhak, pengamat tera, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal dan peralatan tera dan tera ulang UTTP sesuai dengan permintaan Pemerintah Daerah; f. pelaksanaan peningkatan kompetensi SDM di bidang kemetrologian. g. pelaksanaan penyuluhan dan pemantauan kemetrologian; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Koreksi Anda