Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEMETROLOGIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Balai SML menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program Balai;
b. pelaksanaan verifikasi standar satuan ukuran laboratorium metrology legal;
c. pelaksanaan uji banding laboratorium metrologi legal Pemerintah Daerah;
d. fasilitasi tera dan atau tera ulang UTTP;
e. fasilitasi pegawai berhak, pengamat tera, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal dan peralatan tera dan tera ulang UTTP sesuai dengan permintaan Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan peningkatan kompetensi SDM di bidang kemetrologian.
g. pelaksanaan penyuluhan dan pemantauan kemetrologian; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Koreksi Anda
