Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEMETROLOGIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/12/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Laboratorium Standar Nasional Satuan Ukuran; 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/12/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengujian Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya; 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/12/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/12/2006; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Pasal.id