Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEMETROLOGIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, para pemangku jabatan struktural Unit Pelaksana Teknis bidang kemetrologian di lingkungan Kementerian Perdagangan, dinyatakan tetap menjabat sepanjang belum ditetapkan Keputusan Menteri tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural Unit Pelaksana Teknis bidang kemetrologian di lingkungan Kementerian Perdagangan yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
