Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEMETROLOGIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga, serta penyusunan laporan. (2) Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan pelayanan pengujian UTTP dalam rangka izin tipe dan izin tanda pabrik, tera dan atau tera ulang UTTP yang memerlukan penanganan khusus. (3) Seksi Bimbingan Mutu mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pengembangan mutu pelayanan serta pengembangan metode pengukuran dan pengujian UTTP.
Koreksi Anda