Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEMETROLOGIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, para pejabat di lingkungan Unit Pelaksana Teknis bidang kemetrologian wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Kementerian serta dengan instansi lain di luar Kementerian sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Pasal.id