Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEMETROLOGIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga, serta penyusunan laporan (2) Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan standar nasional satuan ukur untuk besaran massa dan besaran panjang serta standar satuan ukur yang digunakan dalam penyelenggaraan metrologi legal, pengembangan standar satuan ukuran, dan metode pengukuran, verifikasi standar satuan ukuran dan kalibrasi alat ukur metrologi teknis (3) Seksi Bimbingan Mutu mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan pengembangan mutu pelayanan serta mutu pengelolaan standar satuan ukuran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Pasal.id