Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
2. Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
3. Distribusi adalah kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.
4. Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di dalam negeri sesuai klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA dengan kategori perdagangan besar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
5. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
6. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga Online Single Submission untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
7. Sistem INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara online melalui portal https://inatrade.kemendag.go.id.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.