Correct Article 3
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Current Text
Pelaku Usaha Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting wajib menyampaikan Laporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) secara berkala setiap bulan, paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
Your Correction
