Correct Article 6
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Current Text
(1) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan Sistem OSS dan/atau sistem INATRADE tidak berfungsi, penyampaian Laporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disampaikan secara manual kepada direktur jenderal yang membidangi perdagangan dalam negeri.
(2) Format Laporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang disampaikan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
