Correct Article 13
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Current Text
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penutupan lokasi usaha; dan
c. pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 7, dikenai sanksi administratif berupa penutupan lokasi usaha dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
(4) Apabila dalam jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa penutupan lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir, Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 7, dikenai sanksi pencabutan perizinan berusaha.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga; dan
b. kepala dinas yang membidangi perdagangan pada tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota, sesuai wilayah kerjanya.
(6) Terhadap pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga; dan
b. kepala dinas yang membidangi perdagangan pada tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota, mengajukan pencabutan perizinan berusaha untuk KBLI perdagangan besar Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting kepada lembaga OSS.
Your Correction
