Correct Article 11
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Current Text
(1) Gubernur dan bupati/wali kota mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direktur jenderal yang membidangi perdagangan dalam negeri memberikan hak akses pada sistem informasi perdagangan yang memuat informasi Pelaku Usaha Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sesuai wilayah kerja kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan pada tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(3) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dengan ketentuan:
a. kepala dinas yang membidangi perdagangan pada tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota menyampaikan surat permohonan kepada direktur jenderal yang membidangi perdagangan dalam negeri dengan melampirkan nama pejabat yang ditunjuk untuk mengelola hak akses; dan
b. pejabat yang ditunjuk dalam huruf a menandatangani pakta integritas sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penggantian pejabat yang ditunjuk untuk mengelola hak akses.
Your Correction
