Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk ketersediaan dan kelengkapan informasi mengenai pendistribusian Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dapat melakukan kerja sama pemanfaatan data dan informasi distribusi dan/atau kegiatan usaha dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. (2) Pemanfaatan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk kerja sama antara pimpinan tinggi madya dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Your Correction