Correct Article 14
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 278), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
