Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kewajiban penyampaian Laporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Your Correction