Correct Article 9
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Current Text
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kewajiban penyampaian Laporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Your Correction
