Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting menyampaikan Laporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui sistem INATRADE yang terintegrasi secara single sign on dengan Sistem OSS. (2) Dalam menyampaikan Laporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) yang telah diperoleh pada saat aktivasi akun pada Sistem OSS.
Your Correction