Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Agama:
a. Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1625);
b. Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 863), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: