Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 sesuai dengan kebijakan Rektor. 4. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction