Correct Article 20
PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Current Text
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d mempunyai tugas
melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, dan pelaporan pada Fakultas.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas.
(3) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipimpin oleh Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
13. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
