Correct Article 11
PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Current Text
(1) Organisasi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan dan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dan huruf b terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Jurusan;
c. Laboratorium; dan
d. Bagian Tata Usaha.
(2) Organisasi Fakultas Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Jurusan;
c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan
d. Bagian Tata Usaha.
(3) Organisasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Jurusan;
c. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
3. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
