Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23A

PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. 14. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction