Correct Article 19A
PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Current Text
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dan ayat
(3) huruf c merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada Fakultas.
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) c dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
12. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
