Correct Article 14
PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Current Text
(1) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Ushuluddin dan Dakwah, dan Fakultas Syariah terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama yang mempunyai tugas membantu Dekan dalam bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
(2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud Pasal 13 pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama; dan
b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
6. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
