Correct Article 19
PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Current Text
(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada Fakultas.
(2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
10. Di antara Paragraf 4 dan Paragraf 5 disisipkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 4A Laboratorium/Bengkel/Studio
11. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
