Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18A

PERMEN Nomor 74 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan. (3) Tugas dan jenjang Jabatan Fungsional Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction