Langsung ke konten utama
Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.