Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan status hukum pada aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi: a. pengangkatan; b. pemindahan; dan c. pemberhentian, Pegawai.
Your Correction