Correct Article 14
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 (satu) bulan kalender dan berlaku kelipatan, diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatannya sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian.
(3) Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Your Correction
