Correct Article 8
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Penunjukan Pelaksana Tugas dilakukan oleh:
a. Menteri/Kepala, untuk Pelaksana Tugas jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama; atau
b. Sekretaris Jenderal, untuk Pelaksana Tugas jabatan administrator dan Pelaksana Tugas jabatan pengawas berdasarkan usulan:
1. pejabat pimpinan tinggi pratama masing- masing unit kerja;
2. kepala Unit Pelaksana Teknis KP2MI/BP2MI melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
atau
3. pertimbangan lain.
(2) Penunjukan Pegawai sebagai Pelaksana Tugas dapat dibahas oleh Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Penunjukan Pegawai sebagai Pelaksana Harian dilakukan oleh pejabat definitif yang berhalangan sementara.
(4) Penunjukan Pegawai sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian ditetapkan dengan Surat Perintah.
(5) Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian tidak dilantik, diambil sumpah/janji, dan tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya.
Your Correction
