Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian terdiri atas: a. Pegawai yang setingkat dengan pejabat definitif yang sedang berhalangan tetap atau berhalangan sementara; b. Pegawai yang satu tingkat dibawah pejabat definitif yang sedang berhalangan tetap atau berhalangan sementara; atau c. pejabat fungsional yang jenjang jabatannya dimungkinkan atau dapat disetarakan dengan jabatan definitif yang sedang berhalangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan fungsional dan/atau penyetaraan jabatan.
Your Correction