Correct Article 4
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian terdiri atas:
a. Pegawai yang setingkat dengan pejabat definitif yang sedang berhalangan tetap atau berhalangan sementara;
b. Pegawai yang satu tingkat dibawah pejabat definitif yang sedang berhalangan tetap atau berhalangan sementara; atau
c. pejabat fungsional yang jenjang jabatannya dimungkinkan atau dapat disetarakan dengan jabatan definitif yang sedang berhalangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan fungsional dan/atau penyetaraan jabatan.
Your Correction
